OPTIMALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2021 DALAM PENINGKATAN PEREKONOMIAN DAERAH MELALUI UMKM
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v1i1.11Keywords:
Optimalisasi, Regulasi, UMKMAbstract
Usaha Mikro Kecil dan Menengah mendapatkan atensi dari pemerintah untuk mendirikan usaha lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah melakukan perubahan sudut pandang berusaha dari perizinan menjadi berbasis risiko yang memudahkan UMKM mendirikan dan mengembangkan usaha, permasalahan. Permasalahan dalam pengabdian kepada masyarakat ini adalah bagaimana Optimalisasi Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam peningkatan perekonomian daerah. Pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan merupakan menggunakan metode pendekatan yuridis normatf yang menitkberatkan penggunaan bahan atau materi penelitan data sekunder dengan di dukung oleh data kepustakaan. Di samping itu, penelitan ini juga menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparatve approach). Bahwa usaha mikro dan menengah diwajibkan memiliki perizinan berusaha, dilihat dari tingkat risiko dalam bentuk NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB untuk kegiatan usaha risiko rendah, NIP dan Sertifikat Standar untuk kegiatan risiko menengah dan tinggi, NIB dan Izin untuk kegiatan usaha risiko tinggi.Dengan Hadirnya Aturan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Diharapkan Secara Maksimal Mampu Menjadi Indikator Peningkatan Perekonomian Daerah Serta Menjadi Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengabdian UMKM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.