PENGUATAN KEPATUHAN HUKUM UMKM MELALUI EDUKASI NIB, PIRT, DAN SERTIFIKASI HALAL

Authors

  • Farida Kaplele Universitas Cendrawasih, Jayapura, Indonesia
  • Marthinus Mambaya Universitas Cendrawasih
  • Daniel Tanati Universitas Cendrawasih

DOI:

https://doi.org/10.36448/jpu.v5i1.108

Keywords:

UMKM, Kepatuhan Hukum, NIB, PIRT, Sertifikasi Halal

Abstract

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi permasalahan rendahnya kepatuhan hukum usaha, khususnya terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal. Rendahnya literasi hukum dan persepsi bahwa legalitas usaha merupakan proses yang rumit menjadi faktor utama yang menghambat pemenuhan aspek legalitas tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum pelaku UMKM melalui edukasi dan pendampingan terkait NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi sosialisasi hukum, diskusi interaktif, serta pendampingan teknis dalam proses pengurusan legalitas usaha. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum pelaku UMKM, yang ditandai dengan meningkatnya partisipasi aktif serta kesiapan UMKM dalam mengurus dan melengkapi legalitas usahanya. Selain itu, sebagian pelaku UMKM telah memiliki atau sedang dalam proses pengurusan NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal. Kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kepatuhan hukum UMKM, meningkatkan kepastian hukum usaha, serta mendukung pengembangan UMKM yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Kaplele, F. ., Mambaya, M., & Tanati, D. (2026). PENGUATAN KEPATUHAN HUKUM UMKM MELALUI EDUKASI NIB, PIRT, DAN SERTIFIKASI HALAL. Jurnal Pengabdian UMKM, 5(1), 17–21. https://doi.org/10.36448/jpu.v5i1.108

Issue

Section

Articles