PENGUATAN KEPATUHAN HUKUM UMKM MELALUI EDUKASI NIB, PIRT, DAN SERTIFIKASI HALAL
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v5i1.108Keywords:
UMKM, Kepatuhan Hukum, NIB, PIRT, Sertifikasi HalalAbstract
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi permasalahan rendahnya kepatuhan hukum usaha, khususnya terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal. Rendahnya literasi hukum dan persepsi bahwa legalitas usaha merupakan proses yang rumit menjadi faktor utama yang menghambat pemenuhan aspek legalitas tersebut. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum pelaku UMKM melalui edukasi dan pendampingan terkait NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal. Metode pelaksanaan kegiatan meliputi sosialisasi hukum, diskusi interaktif, serta pendampingan teknis dalam proses pengurusan legalitas usaha. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum pelaku UMKM, yang ditandai dengan meningkatnya partisipasi aktif serta kesiapan UMKM dalam mengurus dan melengkapi legalitas usahanya. Selain itu, sebagian pelaku UMKM telah memiliki atau sedang dalam proses pengurusan NIB, PIRT, dan Sertifikasi Halal. Kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kepatuhan hukum UMKM, meningkatkan kepastian hukum usaha, serta mendukung pengembangan UMKM yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Pengabdian UMKM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pengabdian UMKM (JPU) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini memberikan hak kepada siapa pun untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apa pun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membangun dari materi untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial;
Dengan ketentuan berikut:
- Atribusi (Attribution) — Pengguna wajib memberikan pengakuan yang layak kepada penulis, mencantumkan tautan menuju lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan yang dilakukan.
- Berbagi Serupa (ShareAlike) — Jika pengguna menggubah, mengubah, atau membangun dari materi, maka mereka wajib mendistribusikan karya turunan tersebut dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Penulis tetap memegang hak cipta atas karya yang dipublikasikan dan memberikan Jurnal Pengabdian UMKM hak publikasi pertama. Penulis juga diperbolehkan mendistribusikan versi terbit dari artikelnya secara bebas dengan tetap mencantumkan sumber asli publikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai lisensi ini dapat diakses melalui tautan:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/




