PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT MENGENAI IMPLIKASI HUKUM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PROYEKSI MASA DEPAN UMKM
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v1i2.14Keywords:
UMKM, Cipta Kerja, Implikasi HukumAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terutama pelaku UMKM untuk mempersiapkan strategi dan upaya dalam pengembangan usahanya. Hadirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berimplikasi signifikan terhadap kebijakan hukum terkait UMKM. Banyak sekali substansi hukum dalam UU Cipta Kerja yang mengubah legal formal berbagai aturan yang telah ada. Perubahan pengaturan yang ada dalam UU Cipta Kerja pada hakikatnya berupaya untuk meningkatkan derajat kualitas dan kuantitas UMKM yang ada di Indonesia. Lokasi kegiatan ini dilaksanakan di Desa Fajar Baru, Kabupaten Lampung Selatan. Metode yang akan digunakan dalam kegiatan ini yaitu melalui ceramah, dan focus group discussion. Hasil dari kegiatan pengabdian ini menunjukan bahwa pemahaman terhadap Implikasi Hukum UU Cipta Kerja terhadap Proyeksi Masa Depan UMKM telah meningkat hingga 85%. Hal ini ditunjukkan dengan beberapa indikator diantaranya: peningkatan pengetahuan terkait Peran dan kontribusi UMKM dalam perekonomian di Indonesia; UMKM dalam menghadapi Globalisasi ekonomi; Perlindungan hukum UMKM sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja; Dampak UU Cipta Kerja terhadap masa depan UMKM; dan diskusi upaya dan strategi UMKM agar dapat berkembang pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengabdian UMKM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pengabdian UMKM (JPU) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini memberikan hak kepada siapa pun untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apa pun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membangun dari materi untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial;
Dengan ketentuan berikut:
- Atribusi (Attribution) — Pengguna wajib memberikan pengakuan yang layak kepada penulis, mencantumkan tautan menuju lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan yang dilakukan.
- Berbagi Serupa (ShareAlike) — Jika pengguna menggubah, mengubah, atau membangun dari materi, maka mereka wajib mendistribusikan karya turunan tersebut dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Penulis tetap memegang hak cipta atas karya yang dipublikasikan dan memberikan Jurnal Pengabdian UMKM hak publikasi pertama. Penulis juga diperbolehkan mendistribusikan versi terbit dari artikelnya secara bebas dengan tetap mencantumkan sumber asli publikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai lisensi ini dapat diakses melalui tautan:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/