URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HKI BAGI PELAKU UMKM INDUSTRI KREATIF DI KABUPATEN MESUJI
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v1i2.18Keywords:
Perlindungan Hukum, HKI, UMKM Industri KreatifAbstract
HKI merupakan ekspresi dari sebuah ide yang telah memenuhi tiga syarat, yaitu pertama, ide itu tidak hanya sebatas ide atau gagasan, tetapi harus diekspresikan dalam bentuk nyata. Kedua, ekspresi dari ide tersebut belum pernah diungkapkan kepada siapapun dan dimanapun, yang biasa disebut dengan orisinalitas ide. Ketiga, ekspresi ide tersebut dapat diwujudkan secara nyata, baik dalam bentuk komersial maupun nonkomersial. Hubungan HKI dengan dunia usaha seperti UMKM dan industri kreatif, HKI memiliki dua peranan penting, yaitu sebagai alat perlindungan dari barang atau jasa yang diproduksi, dan sebagai alat untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif khususnya di Kabupaten Mesuji Lampung. Peran pemerintah daerah setempat dalam mendukung UMKM di Kabupaten Mesuji khususnya kuliner. Mayoritas pelaku UMKM di Kabupaten Mesuji belum mendaftarkan potensi HKI-nya menjadi HKI, karena minimnya pemahaman dan pengetahuan tentang hak atas kekayaan intelektual, serta keuntungan yang bisa mereka dapatkan ketika HKI tersebut didaftarkan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengabdian UMKM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pengabdian UMKM (JPU) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini memberikan hak kepada siapa pun untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apa pun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membangun dari materi untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial;
Dengan ketentuan berikut:
- Atribusi (Attribution) — Pengguna wajib memberikan pengakuan yang layak kepada penulis, mencantumkan tautan menuju lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan yang dilakukan.
- Berbagi Serupa (ShareAlike) — Jika pengguna menggubah, mengubah, atau membangun dari materi, maka mereka wajib mendistribusikan karya turunan tersebut dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Penulis tetap memegang hak cipta atas karya yang dipublikasikan dan memberikan Jurnal Pengabdian UMKM hak publikasi pertama. Penulis juga diperbolehkan mendistribusikan versi terbit dari artikelnya secara bebas dengan tetap mencantumkan sumber asli publikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai lisensi ini dapat diakses melalui tautan:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/