PERSPEKTIF HUKUM DALAM KEBIJAKAN RELAKSASI PENGENAAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PENGAWASAN KEMITRAAN UMKM
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v1i2.22Keywords:
kebijakan relaksasi, hukum persaingan usaha, UMKM, pengawasan kemitraanAbstract
Dampak pandemi covid 19 ini umumnya memiliki dampak negatif terhadap dunia usaha melalui tiga jalur utama, yaitu mengurangi kapasitas produksi, mengganggu rantai pasokan dan saluran pemasaran, dan mengurangi pertunjukan. Hambatan untuk inovasi di UMKM adalah finansial kesulitan karena biaya inovasi yang tinggi, peningkatan risiko ekonomi, dan pribadi keterbatasan internal secara efektif dan mengelola proses inovasi secara efisien. Kebijakan relaksasi dalam rangka penegakan hukum persaingan dan pengawasan implementasi mitra UMKM dalam bentuk Peraturan KPPU Nomor 03 Tahun 2020 tentang relaskasi penegakan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jurnal Pengabdian UMKM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pengabdian UMKM (JPU) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini memberikan hak kepada siapa pun untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apa pun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membangun dari materi untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial;
Dengan ketentuan berikut:
- Atribusi (Attribution) — Pengguna wajib memberikan pengakuan yang layak kepada penulis, mencantumkan tautan menuju lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan yang dilakukan.
- Berbagi Serupa (ShareAlike) — Jika pengguna menggubah, mengubah, atau membangun dari materi, maka mereka wajib mendistribusikan karya turunan tersebut dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Penulis tetap memegang hak cipta atas karya yang dipublikasikan dan memberikan Jurnal Pengabdian UMKM hak publikasi pertama. Penulis juga diperbolehkan mendistribusikan versi terbit dari artikelnya secara bebas dengan tetap mencantumkan sumber asli publikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai lisensi ini dapat diakses melalui tautan:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/