PENDAMPINGAN LEGALITAS PT PERORANGAN BAGI PELAKU USAHA UMKM MITRA RUMAH BUMN BANDAR LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v2i2.43Keywords:
PT Perorangan, Legalitas, Rumah BUMNAbstract
Tujuan kegiatan Pendampingan Legalitas PT Perorangan ini adalah untuk memberitahukan kepada pelaku usaha terutama kepada pelaku usaha UMKM Mitra Rumah BUMN untuk dapat meningkatkan daya saing dan peningkatan kapasitas dari segi legalitas. Dengan adanya PT Perorangan dihatrapkan mampu untuk mendorong pelaku usaha UMKM menjadi usaha yang berdaya saing global karena dapat meningkatkan kepercayaan diri pelaku usaha untuk dapat semakin maju dan berkembang secara nasional maupun global. Mitra yang menjadi sasaran dari usulan kegiatan ini adalah Rumah BUMN, dan Mitra UMKM Rumah BUMN. Target khusus dari program ini adalah terciptanya peningkatan Legalitas bagi pelaku usaha khususnya Mitra UMKM Rumah BUMN. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas secara efisien serta berdaya saing secara global. Metode yang akan digunakan dalam kegiatan ini adalah metode partisipatif. Bentuk kegiatan yang akan dilakukan diantaranya adalah Diskusi Kelompok Fokus (Focus Group Discussion – FGD), pelatihan, dan serta pendampingan Legalitas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian UMKM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pengabdian UMKM (JPU) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini memberikan hak kepada siapa pun untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apa pun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membangun dari materi untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial;
Dengan ketentuan berikut:
- Atribusi (Attribution) — Pengguna wajib memberikan pengakuan yang layak kepada penulis, mencantumkan tautan menuju lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan yang dilakukan.
- Berbagi Serupa (ShareAlike) — Jika pengguna menggubah, mengubah, atau membangun dari materi, maka mereka wajib mendistribusikan karya turunan tersebut dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Penulis tetap memegang hak cipta atas karya yang dipublikasikan dan memberikan Jurnal Pengabdian UMKM hak publikasi pertama. Penulis juga diperbolehkan mendistribusikan versi terbit dari artikelnya secara bebas dengan tetap mencantumkan sumber asli publikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai lisensi ini dapat diakses melalui tautan:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/