PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN SEWA MENYEWA BAGI PELAKU UMKM RENTAL MOBIL DI KOTA MERAUKE
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v2i2.44Keywords:
Perjanjian Sewa Menyewa, Pelaku Usaha, UMKMAbstract
Perkembangan di sektor ekonomi dari tahun ke tahun mengalami perubahan, salah satunya melalui UMKM agar meningkatkan kemajuan perekonomian indonesia. Suatu perjanjian sewa menyewa mobil seringkali terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pengguna. Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh pengguna jasa mobil baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian antara pemilik dan pengguna jasa mobil. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian dengan mempelajari, menyelidiki, serta mengkaji sesuai yang telah ditentukan oleh peraturan yang diberlakukan dan kenyataan yang benar terjadi di lingkungan masyarakat, dengan metode pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil yang dilakukan antara pemilik dan pengguna jasa mobil sebagian besar adalah perjanjian sewa menyewa secara lisan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian UMKM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pengabdian UMKM (JPU) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini memberikan hak kepada siapa pun untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apa pun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membangun dari materi untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial;
Dengan ketentuan berikut:
- Atribusi (Attribution) — Pengguna wajib memberikan pengakuan yang layak kepada penulis, mencantumkan tautan menuju lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan yang dilakukan.
- Berbagi Serupa (ShareAlike) — Jika pengguna menggubah, mengubah, atau membangun dari materi, maka mereka wajib mendistribusikan karya turunan tersebut dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Penulis tetap memegang hak cipta atas karya yang dipublikasikan dan memberikan Jurnal Pengabdian UMKM hak publikasi pertama. Penulis juga diperbolehkan mendistribusikan versi terbit dari artikelnya secara bebas dengan tetap mencantumkan sumber asli publikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai lisensi ini dapat diakses melalui tautan:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/