PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN SEWA MENYEWA BAGI PELAKU UMKM RENTAL MOBIL DI KOTA MERAUKE
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v2i2.44Keywords:
Perjanjian Sewa Menyewa, Pelaku Usaha, UMKMAbstract
Perkembangan di sektor ekonomi dari tahun ke tahun mengalami perubahan, salah satunya melalui UMKM agar meningkatkan kemajuan perekonomian indonesia. Suatu perjanjian sewa menyewa mobil seringkali terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pengguna. Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh pengguna jasa mobil baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian antara pemilik dan pengguna jasa mobil. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Empiris, yaitu penelitian dengan mempelajari, menyelidiki, serta mengkaji sesuai yang telah ditentukan oleh peraturan yang diberlakukan dan kenyataan yang benar terjadi di lingkungan masyarakat, dengan metode pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil yang dilakukan antara pemilik dan pengguna jasa mobil sebagian besar adalah perjanjian sewa menyewa secara lisan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian UMKM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.