PENYULUHAN HUKUM TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN BAGI PENJUAL MAKANAN DAN MINUMAN SEBAGAI PELAKU UMKM DI BIAK TIMUR

Authors

  • Budiyanto Budiyanto Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia
  • Farida Kaplele Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia
  • Marthinus Mambaya Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia
  • Tantu Usman Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia
  • Dian Rahadian Universitas Cenderawasih, Jayapura, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36448/jpu.v3i1.51

Keywords:

Penyuluhan, Hak dan Kewajiban, Pelaku Usaha (Penjual)

Abstract

Tujuan dilakukan penyuluhan ini adalah untuk membekali pengetahuan dan pemahamanan kepada peserta kegiatan tentang hak dan kewajiban serta bentuk pertanggungjawaban yang dapat dibebankan kepada penjual makanan dan minuman  pelaku UMKM di Kampung Soryar. Diharapkan para peserta dapat memahami secara mendalam tentang hak dan kewajiban konsumen dan juga sebagai penjual. Selanjutnya para peserta dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang dilarang agar tidak merugikan konsumen dan terhindar dari tuntutan hukum. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab.

Downloads

Published

2024-01-31

How to Cite

Budiyanto, B., Kaplele, F., Mambaya, M., Usman, T., & Rahadian, D. (2024). PENYULUHAN HUKUM TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN BAGI PENJUAL MAKANAN DAN MINUMAN SEBAGAI PELAKU UMKM DI BIAK TIMUR. Jurnal Pengabdian UMKM, 3(1), 10–17. https://doi.org/10.36448/jpu.v3i1.51

Issue

Section

Articles