PENYULUHAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA KECIL MASYARAKAT LOKAL DI DISTRIK ABEPURA

Authors

  • Eddy Pelupessy Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua, Indonesia
  • Marthinus Mambaya Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua, Indonesia
  • Kristina Sawen Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua, Indonesia
  • Farida Kaplele Universitas Cendrawasih, Jayapura, Indonesia
  • Dudi Mulyadi Universitas Cenderawasih, Jayapura, Papua, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36448/jpu.v3i2.66

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pelaku Udaha Kecil, Masyarakat Lokal

Abstract

Tujuan kegiatan penyuluhan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil masyarakat lokal di Distrik Abepura adalah untuk memberikan gambaran dan pengetahuan mengenai perlindungan hukum yang diberikan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Metode yang digunakan dalam kegiatan adalah partisipatif bentuk kegiatan ini adalah Diskusi Kelompok Fokus (Focus Group Discussion-FGD) Pelatihan dan Penyuluhan.

Downloads

Published

2024-07-22

How to Cite

Pelupessy, E., Mambaya, M., Sawen, K., Kaplele, F. ., & Mulyadi, D. (2024). PENYULUHAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA KECIL MASYARAKAT LOKAL DI DISTRIK ABEPURA. Jurnal Pengabdian UMKM, 3(2), 106–113. https://doi.org/10.36448/jpu.v3i2.66

Issue

Section

Articles