PENYULUHAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA KECIL MASYARAKAT LOKAL DI DISTRIK ABEPURA
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v3i2.66Keywords:
Perlindungan Hukum, Pelaku Udaha Kecil, Masyarakat LokalAbstract
Tujuan kegiatan penyuluhan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil masyarakat lokal di Distrik Abepura adalah untuk memberikan gambaran dan pengetahuan mengenai perlindungan hukum yang diberikan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Metode yang digunakan dalam kegiatan adalah partisipatif bentuk kegiatan ini adalah Diskusi Kelompok Fokus (Focus Group Discussion-FGD) Pelatihan dan Penyuluhan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Pengabdian UMKM
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.