TATA KELOLA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DESA BANDAR SAKTI
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v3i2.70Keywords:
BUMDes, Pemerintah Desa, Bandar SaktiAbstract
Pentingnya dalam pemberdayaan ekonomi di wilayah operasional desa menjadikan Pemerintah Provinsi Lampung membentuk salah satu visi dan misi yakni Membangun kekuatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan wilayah pedesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan. Untuk itu, diperlukannya kemandirian dari pihak desa itu sendiri bertujuan guna mendorong tata kelola baik itu segi pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi pada desa terkhusus Desa Bandar Sakti. Tujuan dari kegiatan PKM Unggulan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Desa Bandar Sakti terkait hak yang dimiliki masyarakat terhadap pendirian BUMDes sesuai tupoksi dan tugasnya berdasarkan regulasi hukum nasional, serta mengedukasi pemahaman tentang pengelolaan BUMDes kepada masyarakat. Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini menghasilkan luaran yaitu Satu artikel yang dipublikasikan di jurnal pengabdian ber-ISSN, Satu artikel yang dipresentasikan dalam seminar hasil pengabdian yang diselenggarakan LPPM Unila.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Pengabdian UMKM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pengabdian UMKM (JPU) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini memberikan hak kepada siapa pun untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apa pun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membangun dari materi untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial;
Dengan ketentuan berikut:
- Atribusi (Attribution) — Pengguna wajib memberikan pengakuan yang layak kepada penulis, mencantumkan tautan menuju lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan yang dilakukan.
- Berbagi Serupa (ShareAlike) — Jika pengguna menggubah, mengubah, atau membangun dari materi, maka mereka wajib mendistribusikan karya turunan tersebut dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Penulis tetap memegang hak cipta atas karya yang dipublikasikan dan memberikan Jurnal Pengabdian UMKM hak publikasi pertama. Penulis juga diperbolehkan mendistribusikan versi terbit dari artikelnya secara bebas dengan tetap mencantumkan sumber asli publikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai lisensi ini dapat diakses melalui tautan:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/