KAJIAN UNDANG-UNDANG DAN REGULASI TENTANG UMKM DI PASAR MODERN SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v4i1.83Keywords:
Regulasi, UMKM Formal, Pasal ModernAbstract
Pertumbuhan kelompok ekonomi mikro, kecil dan menengah sejak kemerdekaan menjadi perhatian pemerintah dan termuat di UUD’45. Kelompok usaha ini, menjadi perhatian pada kategori usaha rumah tangga untuk produsen dan penjual. UMKM ini dapat mengakses pendampingan, bantuan pengawasan, pelatihan dan bantuan usaha dari BUMN dan Swasta melalui kepedulian sosial perusahaan (CSR). Sejalan pertumbuhan UMKM Produksi, Pasar UMKM juga mendapat dukungan untuk pembukaan pasar yang lebih luas, dapat diterima pasar ekspor dan pasar modern. BUMN, Industri swasta dan perhotelan banyak berperan memberikan fasilitas gerai dan display produk UMKM. Sedangkan pengembangan market UMKM di pasar modern masih memiliki hambatan dan tantangan karena adanya kesenjangan kebutuhan market dan kualitas produk UMKM. Karena itu, Pusat Perbelanjaan dapat berperan sebagai Link and Match di pasar modern untuk produk UMKM. Sehingga, ada tiga yang terlibat yaitu (1) Lembaga pemerintah (regulator), (2) Lembaga BUMN / Swasta (pendamping produksi) dan (3) Pasar Modern (market produk) UMKM. Kajian kualitatif terhadap ketentuan hukum normatif secara berurutan dari peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah daerah, dan peraturan di pusat perbelanjaan modern menghasilkan hipotesa tentang sistem perundang-undangan yang berhubungan dengan UMKM, yang dapat memperjelas peluang pelaku UMKM menjadi UMKM formal. Kesimpulan pada penelitian ini, diharapkan dapat membuka tabir penghalang dan memberikan rekomendasi UMKM di Pusat Perbelanjaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdian UMKM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.