PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUSAHA KECIL DALAM PERSAINGAN PASAR DI JAYAPURA
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpu.v4i2.95Keywords:
Perlindungan Hukum, Pengusaha Kecil, Persaingan Pasar, Kota JayapuraAbstract
Penyuluhan Hukum dengan topik “Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha Kecil Dalam Persaingan Pasar Di Kota Jayapura”, dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kriteria, pengaturan pasar dan perlindungan hukum bagi pengusaha kecil dalam persaingan pasar di Kota Jayapura. Kinerja pasar menggambarkan efisiensi dari suatu pasar dalam menggunakan sumber daya yang langka untuk memenuhi permintaan konsumen terhadap barang dan jasa. Perlindungan hukum bagi pengusaha kecil dalam persaingan pasar di Kota Jayapura dalam berbagai kebijakannya. Kebijakan persaingan atas pasar bersangkutan tidak dilaksanakan melalui pengawasan terhadap struktur pasar dan perilaku pasar berdasarkan analisis terhadap para pengusaha kecil dalam praktek bisnis yang sulit berkembang sepanjang pemerintah Kota Jayapura dan pelaku usaha menengah ke atas tidak memiliki kepedulian dalam memberi ruang tempat usaha bagi pelaku usaha kecil pada pusat-pusat perdagangan yang serba modern, seperti di kompleks Ruko, Mall dan Supermarket.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdian UMKM

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pengabdian UMKM (JPU) dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
Lisensi ini memberikan hak kepada siapa pun untuk:
- Berbagi — menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam bentuk atau format apa pun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membangun dari materi untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial;
Dengan ketentuan berikut:
- Atribusi (Attribution) — Pengguna wajib memberikan pengakuan yang layak kepada penulis, mencantumkan tautan menuju lisensi, dan menyatakan jika ada perubahan yang dilakukan.
- Berbagi Serupa (ShareAlike) — Jika pengguna menggubah, mengubah, atau membangun dari materi, maka mereka wajib mendistribusikan karya turunan tersebut dengan lisensi yang sama seperti karya asli.
Penulis tetap memegang hak cipta atas karya yang dipublikasikan dan memberikan Jurnal Pengabdian UMKM hak publikasi pertama. Penulis juga diperbolehkan mendistribusikan versi terbit dari artikelnya secara bebas dengan tetap mencantumkan sumber asli publikasi.
Informasi lebih lanjut mengenai lisensi ini dapat diakses melalui tautan:
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/